Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Kos-kosan Cirebon Terbongkar
Cirebon,- Kekhawatiran warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya berujung pada terbongkarnya praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Cirebon.
Sebuah kamar kos sederhana di kawasan Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon diketahui disalahgunakan menjadi pabrik rumahan narkotika.
Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota setelah menerima laporan masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti hingga petugas menggerebek lokasi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Seorang pria berinisial AF (29), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan dalam penggerebekan tersebut. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menjalankan produksi tembakau sintetis secara mandiri dengan skala rumahan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan kamar kos yang ditempati AF telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk meracik dan mengemas narkotika sebelum diedarkan ke konsumen.
“Pelaku memanfaatkan kamar kos sebagai tempat produksi narkotika dengan sistem home industry. Peredaran dilakukan berdasarkan pesanan,” kata AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani, Selasa (20/1/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan narkotika sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta berbagai peralatan peracikan dan pengemasan.
Berdasarkan pemeriksaan, AF meracik cairan kimia mengandung narkotika dengan alkohol, lalu memanaskannya sebelum dicampurkan ke tembakau biasa. Campuran tersebut kemudian dikeringkan dan dikemas sesuai jumlah pesanan.
“Tersangka mengaku membeli bahan cairan narkotika seharga Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari satu botol, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp1,5 juta,” ungkap Eko.
Untuk menghindari pantauan aparat, pelaku menerapkan sistem tempel dalam pendistribusian barang haram tersebut, sementara komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media sosial Instagram.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A jo Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda yang diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (HSY)














