Petani di Jepara Bongkar Jembatan Akses Penambang Ilegal
ARAHMURIA- Sekelompok petani di Margo Utomo Desa Tulakan, Kabupaten Jepara Jawa Tengah membongkar jembatan ilegal yang menjadi akses keluar masuk penampang ilegal.
Sebanyak 60 petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) membongkar jembatan yang terbuat dari batang kelapa tersebut sebagai salah satu upaya untuk menegakkan aturan yang dikeluarkan oleh Forkopinda pada 2020 lalu.
Penambangan ilegal yang pernah dibubarkan oleh Pemkab Jepara dua tahun lalu itu, disebut-sebut beroperasi kembali dengan mulai terlihatnya alat-alat berat untuk menambang batuan galian C di Sungai Geli.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Gapoktan yang dikutip Arah Muria dari ANTARA.
“Setelah dua tahun penambangan batuan ilegal tidak beroperasi karena ditutup oleh Pemkab Jepara, tiba-tiba 10 hari lalu ada kegiatan penambangan batuan di Sungai Gelis dengan menggunakan alat berat,” kata Ketua Gapoktan Margo Utomo Tulakan Masruhan di Jepara.
Adapun para petani menyebut jika penambangan batuan ilegal tersebut sangat membahayakan kondisi lingkungan sekitar.
Baik itu untuk saluran irigasi pertanian maupun sumberdaya air. Dimana sebanyak 200 hektare sawah masih menggantungkan pengairan dengan teknis irigasi.
Menurut Koordinator lapangan (korlap) aksi pembongkaran jembatan, Rahmanto menambahkan bahwa Gapoktan Margo Utomo sudah dilaporkan kepada kepada Kepala Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulakan.
Namun respons yang diberikan terbilang kurang optimal.
Hingga pada akhirnya, petani dengan terpaksa membongkar jembatan dengan memberitahu Polsek Donorojo sebagai upaya untuk mencegah adanya penambang ilegal.
Masyarakat berharap, pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti agar tidak ada lagi penambang yang berpotensi merusak lingkungan.













