Sengketa RW 14 Jembar Agung di Cirebon: Herawan Minta Tindakan Cepat atas Putusan PTUN
Bisnis Cirebon – Herawan Effendi, warga RW 14 Jembar Agung, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, menyatakan kekecewaan mendalam terkait lambatnya tindak lanjut putusan PTUN Nomor: 90/G/2022/PTUN.BDG oleh Pemerintah Kota Cirebon.
Putusan tersebut memutuskan bahwa Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 149/KEP.27-PEMBR MASY/2022 tentang pengesahan pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW 14 Jembar Agung tidak sah karena dinilai cacat kewenangan. Menurut majelis hakim, keputusan itu seharusnya dikeluarkan oleh Camat, bukan oleh Walikota.
Herawan, yang merupakan penggugat dalam sengketa tersebut, mengungkapkan bahwa meskipun putusan PTUN telah dikeluarkan, pelaksanaan pemilihan ketua RW 14 belum juga dilakukan.
“Sudah lebih dari dua tahun sejak putusan PTUN dikeluarkan, namun pemilihan ketua RW 14 Jembar Agung belum terlaksana. Pihak tegugat menyatakan bahwa sebelum pemilihan dapat dilakukan, perlu dilakukan revisi atas Perwali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon,” ujarnya.
Kekecewaan Herawan semakin bertambah ketika diketahui bahwa Camat Kesambi telah menerbitkan SK pengesahan pembentukan panitia pemilihan untuk RW lainnya di Kelurahan Karyamulya, seperti RW 05, 08, dan 17, dengan tetap menggunakan dasar Perwali 49 Tahun 2020 yang belum direvisi.
“Sikap mendua dari Camat Kesambi sangat tidak pantas, terutama mengingat keputusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN,” pungkasnya.
Kekecewaan tersebut telah disampaikan oleh Herawan melalui audiensi bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon pada 4 Januari 2024, di mana pihak Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan berjanji untuk segera melakukan revisi atas Perwali tersebut. Namun, hingga kini, satu tahun setelah audiensi, belum ada perubahan yang dilaksanakan.
Oleh karena itu, Herawan telah mengirimkan surat kepada Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, Dr. H. Agus Mulyadi, MSi, mendesak agar pihak Pemerintah Kota mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti putusan PTUN Nomor: 90/G/2022/PTUN.BDG demi mewujudkan keadilan dan kelancaran proses demokrasi di tingkat RW.














