Tawuran Konten di Kota Cirebon 1 MD, Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Cari 6 Lainnya 

Tawuran Konten di Kota Cirebon 1 MD, Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Cari 6 Lainnya 

Bisniscirebon.com: Dalam waktu kurang dari 24 jam Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 3 orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Petugas juga tengah memburu 6 pelaku lainnya. Ketiga pelaku diantaranya adalah IR (22 tahun), JS (20 tahun), dan UB (19 tahun). Korban yakni KD (21 tahun) meninggal di Rumah Sakit dengan luka sabetan senjata tajam di sekujur tubuhnya. KD meninggal dunia saat melakukan tawuran konten di Jalan Yos Sudarso pada 19 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 05.15 Wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, korban meninggal dunia akibat sejumlah luka yang ada pada tubuh korban diantaranya adalah luka robek akibat bacokan di kepala, kemudian bagian gigi depan patah, bagian punggung luka robek, pergelangan tangan mengalami luka robek, di 10 jari kaki terdapat luka gores aspal.

“Pelaku 9 orang, kami sudah menangkap 3 orang dan 6 lainnya dalam pencarian,” katanya, Kamis (21/8/2025).

Ia melanjutkan, sebelumnya sejumlah kelompok remaja melakukan saling tantang melalui media sosial. Mereka janjian bertemu di sekitar Jalan Yos Sudarso. Sekitar 5 kelompok remaja terlibat diantaranya bergabung menjadi satu kelompok.

“Kelompok yang menjadi satu yaitu Geng Enjoy Tengah (GET), kemudian Geng Tak Sadar (GTS) dan Geng Jamaika. Melawan dua kelompok lainnya yang menjadi satu yaitu Geng Powerpoin dan Geng Huru-hara,” terangnya.

Korban yang menjadi anggota salah satu kelompok sempat terkena lemparan bom molotov dan api membakar rambutnya.

“Korban ini ada di salah satu kelompok sempat mendapatkan lemparan bom molotov, sehingga rambutnya terbakar. Pada saat korban sibuk memadamkan api di rambut kemudian korban mengalami bacokan dan dikeroyok oleh kelompok lawan,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah senjata tajam jenis celurit warna biru, senjata tajam jenis cobek warna biru, sisa bom molotov, pakaian yang dikenakan korban, dan handphone merk Oppo berwarna krem.

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 butir 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Regina)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *