Warga Kesambi Kota Cirebon Minta Sertifikat Tanahnya Tidak Diblokir

Binsicirebon.com: Puluhan warga di sekitar Jalan Ampera Gunung Sari Dalam Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, hingga kini terus memperjuangkan haknya. Pasalnya, sertifikat hak milik tanah yang dimiliki diblokir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sertifikat tanah tersebut diterbitkan tahun 1993 dan diblokir pada tahun 2012 lalu. Akibatnya, puluhan warga mengalami sejumlah kerugian seperti tanah tidak bisa diperjual belikan, warga tidak bisa mengagunkan tanah, dan tidak bisa diproses waris.

Salah seorang perwakilan warga Ari Sandi Irawan mengaku, aneh atas sikap Pemprov Jabar yang memblokir tanah tersebut. Karena, tanah tersebut diklaim masuk dalam aset Pemprov Jabar.

“Provinsi Jabar itu memblokir tanah warga yang diklaim sebagai asetnya. Kalau aset itu harus ada buktinya, sementara Pemprov tidak memiliki sertifikat. Kita masyarakat yang memiliki sertifikat merasa didzolimi,” katanya, Jumat (23/2/2024).

Oleh karena itu, ia melakukan berbagai upaya diantaranya adalah melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait. Ia juga sudah mengirimkan surat kepada pihak berwenang diantaranya Presiden RI, Mensesneg, BPN, KSP, dan Kemenkumham. Namun upaya tersebut hingga kini belum menuai hasil memuaskan.

“Kita sudah melakukan mediasi dengan pihak terkait, tapi sampai sekarang belum ada hasil,” imbuhnya.

Sementara, kuasa hukum perwakilan warga Tjandra Widyanta menjelaskan, tanah yang diblokir Pemprov Jabar sebanyak 117 sertifikat dengan luas mencapai 33.776 meter persegi, sementara yang dikuasakan kepadanya sebanyak 56 sertifikat.

“Ada 117 yang mempunyai sertifikat hak milik yang mengajukan, tetapi kita seleksi lagi artinya tidak semua diterima. Yang dikuasakan ke saya ada 56 sertifikat,” katanya.

BACA JUGA :  VIRAL! Gara-gara Batal Nikah, Keluarga Blokir Jalan Raya Karena Kecewa

Menurutnya, warga melakukan gugatan karena ada perbuatan melawan hukum yakni adanya surat yang disampaikan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekda memberikan surat ke BPN Kota Cirebon untuk dilakukan pemblokiran.

“Warga sudah memiliki bukti kepemilikan sah sertifikat dan diakui undang-undang dan itu dijamin undang-undang bahwa itu memang alat bukti yang sah dan mutlak tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

Pihaknya pun melakukan gugatan yang ditujukan kepada Pemprov Jabar agar pemblokiran dibuka kembali.

“Gugatannya ditujukan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami meminta tanah tersebut tidak diblokir,” pungkasnya.(Regina)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *