LPS Pastikan Jangkauan Waktu Klaim Nasabah BPR Bank Cirebon Aman Hingga 2031

LPS Pastikan Jangkauan Waktu Klaim Nasabah BPR Bank Cirebon Aman Hingga 2031

Cirebon,- Menyusul maraknya antrean nasabah dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon di Bank Mandiri Cabang Yos Sudarso, Rabu (18/2/2026) pagi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta para nasabah tetap tenang dan tidak terburu-buru.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan jangka waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon masih sangat panjang.

“Sesuai ketentuan Undang-undang, pembayaran klaim dapat dilayani hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha bank, atau berakhir pada 8 Februari 2031,” jelas Jimmy.

Ia menambahkan, LPS menghimbau agar nasabah mengikuti pengaturan dari bank pembayar dan menghindari desak-desakan agar proses klaim tetap tertib dan nyaman.

Keputusan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon telah resmi dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berlaku efektif sejak 9 Februari 2026. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.

Perumda BPR Bank Cirebon berkantor pusat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Dengan pencabutan izin usaha ini, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan, dan nasabah dapat mengajukan klaim melalui bank pembayar yang telah ditunjuk, yaitu Bank Mandiri Cabang Yos Sudarso.

“Kami menegaskan seluruh proses pembayaran klaim akan dilakukan sesuai mekanisme resmi, sehingga nasabah tidak perlu khawatir terkait keamanan dan jangka waktu pencairan dana,” pungkasnya. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *