Komisi II DPRD Kota Cirebon Dorong Penyusunan Perda Perencanaan Lingkungan Hidup

Komisi II DPRD Kota Cirebon Dorong Penyusunan Perda Perencanaan Lingkungan Hidup

Cirebon,- Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong Pemerintah Kota Cirebon segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Perencanaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai payung hukum dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan.

Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, dalam Forum Perangkat Daerah (FPD) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Jumat (20/2/2026).

Handarujati menegaskan, forum tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan, melainkan ruang strategis untuk menyinergikan program lintas perangkat daerah dalam mendukung visi dan misi kepala daerah.

“Penyusunan Perda Program Perencanaan Lingkungan Hidup sudah menjadi kebutuhan mendesak. Setiap program pengelolaan lingkungan harus memiliki dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya terarah dan berkelanjutan,” ujar Andru, sapaan akrabnya.

Selain mendorong Perda tersebut, Komisi II juga mengusulkan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagai bagian dari kebijakan strategis di sektor lingkungan.

Menurut Andru, regulasi yang jelas akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sekaligus memastikan program berjalan efektif.

Ia juga menyoroti kebutuhan dukungan anggaran, khususnya untuk pengelolaan dan pemeliharaan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), termasuk pemagaran kawasan. Tak hanya itu, penguatan program pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3 turut menjadi perhatian.

Di sektor persampahan, Andru menilai penguatan regulasi harus dibarengi dengan peningkatan infrastruktur dan sistem pengelolaan sampah.

Saat ini, Kota Cirebon memiliki dua unit bank sampah induk, 21 unit bank sampah tingkat RW dari total kebutuhan 248 RW, serta 21 unit bank sampah di sekolah.

Untuk mendukung operasional Pusat Daur Ulang (PDU) berkapasitas 30 ton per hari, ia menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir (TPA).

“Perda ini diharapkan menjadi landasan kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam menuntaskan program lingkungan hidup secara terpadu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Cirebon, dr. Yuni Darti, SpGK, menyampaikan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

DLH, kata dia, membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi perangkat daerah, instansi terkait, masyarakat, komunitas, serta pegiat lingkungan untuk memberikan masukan dan saran.

Ia menjelaskan, sejumlah program DLH memiliki keterkaitan dengan perangkat daerah lain. Program Perencanaan Lingkungan Hidup, misalnya, beririsan dengan Bappelitbangda.

“Program Pengendalian Pencemaran melibatkan Dinas Kesehatan, DPUTR, DPRKP, DPPPAPPKB, DKPPP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Sosial,” katanya.

Selain itu, Program Kehati berkaitan dengan DPUTR dan DKPPP, Program Penghargaan Lingkungan Hidup seperti Sekolah Adiwiyata melibatkan Dinas Pendidikan dan DKPPP, serta Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup yang berkoordinasi dengan Satpol PP dan seluruh kecamatan.

Yuni berharap sinergi lintas sektor tersebut dapat membuat program lingkungan di Kota Cirebon berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan berdampak nyata terhadap kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.

“Masukan dari para stakeholder, dinas dan instansi terkait, masyarakat, pegiat lingkungan, serta Komisi II DPRD akan segera kami tindak lanjuti dan diintegrasikan ke dalam rencana kerja DLH,” pungkasnya. (HSY)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *