Launching SPPT PBB-P2 2026, Wali Kota Cirebon Beri Diskon Tunggakan 50 Persen
Cirebon,- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Pajak 2026.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi PBB-P2, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung di Lobby Gedung Setda Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026).
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, ia berharap para wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah daerah pada tahun 2026.
“PBB ini sangat penting bagi pembangunan Kota Cirebon. Saya berharap seluruh wajib pajak bisa membayar tepat waktu sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai,” ujar Edo.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah juga memberikan relaksasi berupa pengurangan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dari tahun 2010 hingga 2025. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2026.
“Ini kesempatan bagi masyarakat, para pengusaha, dan semua wajib pajak. Silakan manfaatkan keringanan ini,” katanya.
Edo mengakui target penerimaan tahun ini mengalami sedikit peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, pihaknya optimistis realisasi bisa tercapai dengan dukungan masyarakat.
“Pesan saya, mari bayar pajak tepat waktu. Karena pajak yang dibayarkan akan kembali lagi untuk pembangunan Kota Cirebon,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara menuturkan peluncuran SPPT ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan penanda dimulainya tahapan penyampaian SPPT kepada masyarakat.
“Harapannya, setelah menerima SPPT, wajib pajak bisa segera menunaikan kewajibannya membayar PBB-P2,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah SPPT yang terbit pada 2026 mencapai 86.788 lembar, terbagi dalam dua klaster. Untuk ketetapan di bawah Rp2 juta sebanyak 82.618 SPPT, sedangkan di atas Rp2 juta sebanyak 4.170 SPPT.
Menurut Mastara, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta pelayanan publik lainnya.
“Adapun target penerimaan PBB-P2 Kota Cirebon pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp45 miliar,” pungkasnya. (HSY)














