Cetak Massal SPPT PBB-P2 2026: Strategi Kota Cirebon Dongkrak Pendapatan Daerah
Cirebon,- Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mulai melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemkot dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Cetak massal SPPT PBB-P2 tersebut dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto, Ketua DPRD Kota Cirebon Andi Sulistio, serta Kepala BPKPD Kota Cirebon Mastara, Senin (12/1/2026).
Pj Sekda Kota Cirebon, Sumanto mengatakan pada tahun 2026 pihaknya mencetak lebih dari 86 ribu SPPT PBB-P2 yang selanjutnya akan langsung didistribusikan kepada para wajib pajak.
“Jumlah SPPT yang dicetak ada lebih dari 86 ribu dengan proyeksi pendapatan sekitar Rp85 miliar,” ujar Sumanto.
Namun demikian, Sumanto mengakui bahwa target PBB-P2 tahun 2026 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2025. Hal tersebut disebabkan oleh penyesuaian kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengacu pada nilai tahun 2023.
“Kalau dibandingkan dengan target 2025 tentu akan turun, karena NJOP-nya kembali ke acuan tahun 2023. Namun, tetap ada kenaikan sekitar dua poin atau kurang lebih 15 persen dari nilai tahun 2023,” jelasnya.
Meski target mengalami penyesuaian, Pemkot Cirebon tetap berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak. Salah satu langkah yang tengah dikaji adalah pemberian diskon atau keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
“Untuk tahun ini kami sedang mengkaji pemberlakuan diskon sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Harapannya, tunggakan dari tahun 2010 hingga 2025 bisa diberikan keringanan,” ungkap Sumanto.
Ia menambahkan, skema diskon yang disiapkan berpotensi mencapai maksimal 50 persen, dengan mekanisme yang hampir serupa dengan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor.
“Insyaallah diskon maksimal bisa sampai 50 persen. Polanya akan diarahkan seperti pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajibannya,” pungkasnya. (HSY)














