Menolong Keluarga Terlilit Hutang, Pengusaha Cirebon ini Malah Digugat dan Dilaporkan ke Polisi 

Menolong Keluarga Terlilit Hutang, Pengusaha Cirebon ini Malah Digugat dan Dilaporkan ke Polisi 

Bisniscirebon.com: Air susu dibalas dengan air tuba, mungkin ini adalah peribahasa yang tepat atas apa yang dialami oleh Sugiarto Tjiptohartono. Pasalnya, Sugiarto seorang pengusaha ternama di Cirebon telah berupaya menolong sebuah keluarga yang terlilit hutang malah digugat ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon dan Pengadilan Negeri Sumber (Kabupaten Cirebon), tidak sampai disitu ia juga dilaporkan ke Polda Kabar atas dugaan tindak pidana memasukan atau memberikan Keterangan Palsu dalam akta otentik. Sugiharto sendiri telah menyelamatkan pasangan suami istri WS dam LW daei jerat hutang yang mencapai Rp 22,5 miliar dengan membeli aset bersangkutan dengan harga yang wajar dan sah secara hukum.

“Dengan adanya rencana lelang yang akan dilakukan baik oleh Koperasi maupun Perbankan, WS beserta Istri dan anak-anak kandungnya telah datang ke tempat klien kami yakni Bapak Sugiarto Tjiptohartono untuk  meminta pertolongan agar bisa dibebaskan dari persoalan hutang piutang, baik agar obyek Jaminan tidak dilelang dan terus membengkak nilai hutang yang harus dibayarkan dan nama baik keluarga bisa dipulihkan,” kata kuasa hukum Sugiarto Tjiptohartono yakni M. Iksan Setiadi, Rabu (9/7/2025).

Setelah Sugiarto membeli kedua aset milik WS di sekitar Lemahwungkuk dan Kedawung Kabupaten Cirebon dengan harga yang wajar dan sah, Sugiarto tiba-tiba disomasi dan digugat sebanyak lima kali ke PN Kota Cirebon dan dua kali ke PN Sumber oleh WS walaupun belakangan seluruh somasi tersebut dicabut kembali. Dan yang lebih mencengangkan, Sugiarto dilaporkan ke Polda Jabar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/176/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 10 april 2023, mengenai dugaan tindak pidana memasukan atau memberikan Keterangan Palsu dalam akta otentik.

“Aas tindakan-tindakan yang klien kami anggap tidak patut tersebut, akhirnya klien kami mengambil sikap untuk menggugat Bapak WS ke Pengadilan Negeri Cirebon atas Objek yang telah dijual belikan kepada klien kami oleh Bapak WS dan meminta agar segera dilakukan pengosongan atas obyek yang saat ini masih dikuasai oleh Bapak WS tersebut. Sedangkan, atas tindakan Pelaporan Pidana yang dilakukan oleh Bapak WS terhadap klien kami, telah dihentikan oleh Polda Jabar dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan surat Ketetapan Nomor S.Tap/21/III/RES.I.9/2024. Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 14 Maret 2024,” ujarnya.

Pihaknya pun melakukan gugatan bali ke PN Kota Cirebon.

“Atas tindakan-tindakan dari Bapak WS melalui kuasa hukumnya tersebut, klien kami merasa sangat dirugikan nama baiknya apalagi dengan adanya somasi memuat hal yang tidak benar dengan dugaan tuduhan sebagai “mafia tanah” dan melakukan “tindakan premanisme”, maka, klien kami telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cirebon dan telah di Putus oleh Pengadilan Negeri Cirebon dengan Putusan Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Cbn tanggal 19 Juni 2025. Atas putusan tersebut, Bapak WS telah menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 30 Juni 2025. Harapan kami selaku kuasa hukum, atas proses hukum yang sudah berjalan lama  ini bisa selesai dengan adanya kesadaran atas adanya tindakan yang TIDAK TEPAT/salah dari Bapak WS terhadap klien kami yang telah menolong Bapak WS namun malah digugat dan dilaporkan ke Pihak Kepolisian,” pungkasnya.(Regina)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *