Modus Baru Penipuan di Demak, Kerugian Mencapai Rp 337 Juta

ARAH MURIA- Sebuah modus baru penipuan dengan berkedok proyek pembangunan lampu penerangan jalan umum (LPJU) baru-baru ini berhasil diringkus oleh Reskrim Polres Demak.
Pembangunan fiktif yang dialami korban bernama Sarjan (61) yang ditipu oleh pelaku berinisial MH alias Mardhi Handoko Prasto (55) melaporkan kerugian mencapai Rp337 juta.
Kasus penipuan yang terjadi sejak Mei 2021 ini terjadi saat tersangka menawari korban dengan iming-iming investasi di proyek pengadaan lampu sepanjang Jalan Raya Demak-Kudus.
Tersangka Mardhi menjanjikan korban sebesar 30 persen dari nilai uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan dibagi dua.
Jelas saja, Korban tergiur dengan menyetorkan uang sebesar Rp10 juta untuk biaya operasional termasuk uang senilai Rp150 juta untuk biaya operasional sosialisasi proyek.
Namun setelah 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp377 juta, Korban tidak menemukan proyek di wilayah Demak.
Pelaku pun berdalih dengan mengatakan proyek dipindah ke wilayah Subang Jawa Barat.
Bahkan pelaku mengajak korban untuk melihat lokasi proyek di wilayah Subang dan kembali meminta uang untuk membeli material dan instalasi listrik.
Pihak yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan Mardhi, pria paruh baya asal Semarang di kediamannya di Jalan Joholoyo Kecamatan Wonosalam, Demak.
Atas tindak kejahatan tersebut, Pasal 378 (penipuan) KUHP dan atau pasal 372 (penggelapan) KUHP karena tersangka menggunakan uang untuk keperluan pribadi dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (ash)