Pemprov Jabar Pastikan Penerimaan Murid Baru 2025 Berjalan Transparan dan Berkeadilan

Pemprov Jabar Pastikan Penerimaan Murid Baru 2025 Berjalan Transparan dan Berkeadilan

BisnisCirebon.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, adil, dan transparan di seluruh wilayah Jawa Barat.

“SPMB tahun ini kami jalankan berdasarkan prinsip domisili, afirmasi, dan mutasi, sesuai arahan Gubernur dan regulasi Kementerian Pendidikan. Kami pastikan proses ini berjalan secara terbuka dan akuntabel,” tegas Herman dalam konferensi pers di Gedung Sate, Rabu (18/6/2024).

Tahap pertama pendaftaran telah dimulai sejak 16 Juni, khusus untuk jalur afirmasi, domisili, dan mutasi. Tahap kedua akan dibuka pada 24 Juni hingga 1 Juli 2025 untuk jalur prestasi.

Herman menekankan bahwa pemerintah sangat memperhatikan kelompok masyarakat tidak mampu, agar tak satu pun anak dari keluarga miskin tertinggal dalam mengakses pendidikan menengah.

“Pak Gubernur sudah bertemu langsung dengan Menteri Pendidikan. Pesannya jelas, jangan sampai ada satu anak pun yang tidak bisa melanjutkan sekolah, baik di negeri maupun swasta,” ujarnya.

Untuk mendukung akses pendidikan di sekolah swasta, Pemdaprov akan mengoptimalkan bantuan melalui Program Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), yang diberikan langsung kepada siswa dari keluarga prasejahtera.

Herman juga menyinggung kasus memilukan yang terjadi di Cirebon, di mana seorang siswa hampir melakukan percobaan bunuh diri karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah.

“Kita sangat prihatin. Itu menjadi alarm penting bagi semua pihak. Tidak boleh ada lagi anak yang tertekan karena biaya pendidikan,” katanya.

Sebagai respons terhadap lonjakan pendaftar dari keluarga kurang mampu, pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota dalam setiap rombongan belajar (rombel) dari semula 36 siswa menjadi 50 siswa.

“Kami tengah melakukan kajian teknis, dan sudah ada arahan dari Menteri untuk menyesuaikan kapasitas rombel dalam kondisi khusus seperti ini,” jelasnya.

Pemdaprov juga akan memperkenalkan formulir baru yang harus diisi oleh orang tua murid saat proses daftar ulang. Formulir ini merupakan bentuk dukungan moral terhadap peran guru dan sekolah dalam mendidik anak.

“Kami ingin adanya kepercayaan dan sinergi antara sekolah dan orang tua. Tapi tentu tetap dalam koridor hukum dan etika pendidikan,” jelas Herman, sambil menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru maupun siswa tetap berjalan berimbang.

Sebagai informasi, jalur afirmasi SPMB Jabar 2025 mencakup dua kategori utama yakni KETM-P3KE (Kelompok Kesejahteraan Terendah berdasarkan Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan KETM non-P3KE (Warga kurang mampu yang tidak termasuk data P3KE).

Bagi calon peserta didik yang tidak lolos pada tahap pertama masih memiliki kesempatan di tahap kedua, kecuali jika mereka telah menyetujui penempatan ke sekolah swasta pilihan ketiga — maka hak mendaftar ulang gugur.

Dengan seluruh kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat menurunkan angka putus sekolah secara signifikan pada tahun ajaran 2025.**

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *