Hukum Meninggalkan Sholat dengan Niat Qodho, Bolehkah? Ini Penjelasan Menurut Buya Yahya

ARAH MURIA- Sholat fardhu merupakan sholat dengan status fardhu atau wajib yang harus umat muslim lakukan sebanyak 5 kali.
Hukum meninggalkan sholat fardhu adalah dosa besar oleh karenanya, kita dilarang meninggalkan sholat apapun alasannya.
Baik itu tertidur, terlupa bahkan sengaja meninggalkan sholat kita dianjurkan untuk tidak meninggalkannya dan wajib menyempurnakannya.
Lantas bagaimana jika kita sengaja meninggalkan sholat, apakah boleh dikerjakan dengan cara di qodho?
Berikut ini adalah penjelasan menurut Buya Yahya yang Arah Muria kutip dari channel YouTube Al Bahjah TV.
Dalam tausiahnya, Buya Yahya menjelaskan jika menunda sholat dengan niat qodho hukumnya dosa besar.
“Menunda sholat fardhu dengan niat di qodho tidak diperkenankan dan dosa besar,” tegas Buya.
Buya pun menjelaskan hukum sholat qodho adalah tidak boleh karena dengan sengaja meninggalkan sholat hanya karena satu dua perkara yang tidak jauh lebih penting daripada mengerjakan sholat.
“Akan tetapi yang ada dalam islam adalah menunda sholat fardhu untuk dijamak ta’khir,” kata Buya.
“Anda menunda sholat dhuhur untuk Anda bawa ke ashar sah dengan niat menjamak ta’khir,” sambungnya.
Lebih lanjut Buya menjelaskan jika seumpama tidak bisa menjamak ta’khir karena alasan tertentu, maka sholat harus tetap dilaksanakan untuk menggugurkan dosa meninggalkan sholat fardhu.
“Gak ada men-qodho niat menunda sholat meng-qodo. Cuma permasalahannya saya ini ditengah jalan tol macet, ashar mau habis ni, saya belum sholat ashar mau jamak kemana ashar dengan maghrib gak bisa jamak. Apakah boleh niat qodho? Gak boleh”. Jelas Buya.
Meski tidak boleh, Islam selalu memberikan kemudahan untuk segala hal agar sesuatu yang wajib tidak akan mudah ditinggalkan.
“Anda sholat di atas kendaraan Anda, wudhu gak ada air, turun bermasalah, tayamum gak ada debu. Tanpa wudhu tanpa tayamum kemanapun menghadap kemanpun Anda bisa menghadap,” ujarnya.
Buya juga menjelaskan jika untuk kasus seperti ini kita bisa melakukan sholat semampunya dan dapat menyempurnakannya ketika keadaan sudah aman dan normal.
“Lakukan sholat sebisa Anda, bisa sujud sujud, gak bisa merunduk. Sudah tidak dosa, gak boleh meninggalkan sholat. Kemudian karena Anda melakukan sholat dengan tidak sempurna syarat-Syaratnya maka nanti kalau sudah Anda menemu tempat yang aman normal, Anda mengulang. Kalau niat meng-qodho gak boleh, ” tegasnya lagi. (ash)