Meski Telah Dibui, Edy Mulyadi Tetap Harus Jalani Hukum Adat Kalimantan

ARAH MURIA- Setelah penangkapan Edy
Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Edy disebut tetap akan terkena sanksi hukum adat.
Rahmat Nasution Hamka, juru bicara MADN menegaskan jika Edy Mulyadi harus tetap mengikuti sidang adat yang berlaku.
Adapun untuk mekanisme hukum adat dan perangkat peradilan yang akan dikenakan kepada Edy masih dalam tahap perumusan, Rahmat mengatakan jika konsolidasi nantinya tetap akan berjalan sesuai dengan harapan.
“Tetap masih berlaku, (sidang adat) karena pertama memang kita fokus mendorong kepada hukum positif, hukum negara, ini berjalan sudah, dan kita berharap ada keputusan yang cepat, dan vonis yang tepat,” jelas Rahmat seperti yang dikutip dalam channel YouTube Metronews pada 1 Februari 2022.
Tak hanya itu, juru bicara Aliansi Borneo Bersatu ini menyebut jika sidang hukum adat ini diperuntukkan sebagai wadah untuk menebus kesalahan Edy Mulyadi secara moral.
” Sidang hukum adat adalah dalam rangka penebusan kesalahan secara moral kepada warga suku Dayak khususnya dan warga Kalimantan pada umumnya,” katanya.
Edy bahkan menegaskan, jika pemakaian diksi ‘Jin Buang Anak’ yang digunakan Edy kepada masyarakat Kalimantan harus diselesaikan supaya tidak ada lagi rasa yang tertinggal.
“Kalau hukum negara kan hukuman fisik. Beliau dipenjara setelah selesai keluar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara, kalau tidak ada sidang hukum adat masih ada rasa yang nantinya kurang harmonis,” tegasnya.
Sebelumnya, diketahui Edy Mulyadi sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Kalimantan.
Namun Rahmat menyebut jika perangkat hukum adat sudah di konsolidasikan dan bersifat tegas.
Hal itu karena Edy yang merupakan seorang wartawan senior itu bukan hanya menyinggung satu kelompok saja, namun satu Pulau Borneo.
” Yang tersinggung ini bukan hanya salah satu kelompok tapi Pulau Borneo, ” tungkasnya.(ash)