Polisi Tangkap Dua Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, Begini Pengakuannya

ARAH MURIA – Polres Jepara berhasil menangkap dua pelaku yang diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kedua pelaku bernama Rohman (22 tahun) dan Fikar (21 tahun) warga Kecamatan Kedung.

“Kedua pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi dikutip Antara, Rabu (2/3).

Penangkapan kedua pelaku, kata dia, setelah kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Peristiwa tersebut, terjadi pada 18 Februari 2022 di rumah tersangka Rohman di Kecamatan Kedung, ketika korban yang masih berusia 16 tahun berinisial ND diajak ke rumah NK yang merupakan adik tersangka Rohman di Kecamatan Kedung.

Setelah korban sampai di rumah NK, lantas korban ditinggal kerja oleh NK sehingga korban ditemani pelaku Rohman yang merupakan kakak NK.

Sementara pelaku Rohman bersama temannya Fikar tengah meminum minuman keras. Korban dipaksa untuk ikut minum sehingga mabuk dan masuk ke dalam kamar untuk tiduran.

Kedua pelaku melakukan pencabulan dengan memanfaatkan korban yang dalam kondisi mabuk.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Spread the love

BACA JUGA :  Kali Bening Jepara, Wisata Viral Suguhkan Panorama Alam Memukau

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *